Menang di Praperadilan Tapi Tetap Ditahan, Pengacara Ichsan: Klien Kami Sudah Benar-Benar Dilanggar Hak Asasinya
By Admin
nusakini.com - Makassar - Muhammad Ichsan SH, kuasa hukum Hamsul mempertanyakan hak hukum kliennya menyusul putusan praperadilan yang dimenangkan oleh kliennya.
"Dalam poin 4 putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, no 7/pid.pra/2022/PN.Mks menyatakan dengan tegas mengabulkan gugatan pemohon Hamsul atas termohon yakni Polda Sulsel dengan memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan", ucap Ichsan, Minggu (1/5/2022) lalu.
Dia menjelaskan keputusan tersebut terkesan sangat lambat dalam pelaksanaannya hingga sampai 1 Mei 2022, tersangka dengan status pemohon pada sidang praperadilan masih berada dalam tahanan
"Hari kedua Hamsul masih berada di tahanan tanpa dasar hukum atau tanpa alasan pembenaran dan dia masih di tahan", urainya.
Dia menandaskan bila kliennya saat ini benar-benar telah dilanggar hak asasinya. "Setelah putusan tersebut tidak boleh ada tindakan apapun atas diri Hamsul, dia harus keluar dari rumah tahanan", tegasnya.
"Saya berharap ini bisa di fahami oleh pihak pihak terkait demi penegakan hukum dan Hak asasi seseorang, tidak boleh orang diberi tindakan apapun tanpa alasan hukum yang benar", ujarnya.
Dia berharap, Hamsul bisa keluar dari tahanan dan berlebaran bersama keluarganya", dan alangkah gagalnya para petinggi mengatasnamakan penegakan hukum tetapi ada yang dia zalimi", ujar Ichsan.
Dan perlu diketahui bahwa, kata Ichsan, sebelumnya hasil gelar perkara khusus yang di lakukan oleh biro wasidik mabes polri berdasarkan alat bukti yang ada terhadap laporan polisi LP/B/121//IV /2021/SPKT 20 April 2022, tersangka atas nama hamsul HS. SE di nyatakan tidak cukup bukti dan terlalu terburu- buru dalam menetapkan tersangka tidak di dukung oleh 2 alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 184 KUHP.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Polda Sulsel AKBP Dr.Ahmad mariadi SH. MH saat di konfirmasi melalui via whatsapp mengucapkan terima kasih telah dikorfirmasi atas kasus tersebut.
"Perlu saya jelaskan bahwa keputusan Praperadilan yang mana di kabulkan permohonan dari lawyer tersangka Hamsul telah kami terima amar putusannya", ujarnya.
Putusan hakim wajib, katanya, wajib laksanakan, tetapi ada hal yang perlu perlu dijelaskan bahwa putusan tersebut atas perintah hakim Praperadilan tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan perintah hakim, karena semua amar putusan tersebut sudah bukan kewenangan Polda Sulsel untuk melaksanakan.
"Kasus tersebut telah P21 dan telah telah masuk ke tahap 2 yakni kejaksaan sehingga semua sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Tidaj ada lagi kewenangan dari penyidik kepolisian untuk melaksanakan putusan tersebut,"Kata AKBP Ahmad Mariadi.
Tempat terpisah Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Juliati di konfrimasi melalui via whatsapp meminta awak media menghubungi Humas.
"Maaf Pak, kalau masalah perkara tersebut silahkan hubungi Humas", ucapnya.
Sekadar diketahui dalam sidang Praperadilan pemohon dan termohon di pengadilan negeri Makassar 28 April 2022 lalu dalam pembacaan putusan hakim Jonicol Ricard Sine .SH mengabulkan permohonan Praperadilan dengan petikan putusan no 7 /pid .pra /2022/PN.Mks.
Bahwa pemohon pada tanggal 12 Apri 2022 mengajukan permohonan praperadilan melawan polda sulsel /termohon praperadilan di pengadilan negeri makassar dengan perkara nomor : 7 /pid .pra/ 2022/PN .MKS
Dan telah di putuskan pada tanggal 28 April 2022 bahwa bunyi amar putusan Pengadilan Negeru Makassar dengan perkara nomor 7 /pid .pra /2022 /PN mks sebagai berikut:
1.mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2.menyatakan menurut hukum penetapan status tersangka atas diri pemohon sejak 27 juli 2021 yang di tetapkan oleh termohon adalah tidak sah.
3.Menyatakan menurut hukum penetapan/perintah penahanan atas diri dari pemohon sejak tanggal 9 maret 2022 yang ditetapkan oleh termohon Praperadilan adalah tidak sah
4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa Rehabilitasi Nama Baik dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324791 a.n HAMSUL HS, SE/Pemohon pada Bank BCA Cabang Ratulangi Makassar.
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon/Hamsul HS, SE.
7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Nihil. (Hd)